Kuis Topik 14

 Nama : Eric Rizky Febrian

NPM : 2215061075

Kelas : PSTI C

Dosen : Rio Ariestia Pradipta, S.Kom, M.T.I


Pengelolaan sampah yang ada saat ini diterapkan di Kota Bandar Lampung masih terbatas pada sistem 3P (Pengumpulan, Pengangkutan, dan Pembuangan). Sampah dikumpulkan dari sumbernya, kemudian diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah dan akhirnya dibuang ke tempat Pembuangan Akhir. Fungsi tempat pembuangan akhir semestinya bukan hanya merupakan tempat pembuangan akhir sampah tetapi dapat menjadi tempat pengelolaan sampah yang dapat mengolah sampah sehingga menghasilkan nilai lebih.


Pada umumnya sampah diartikan sebagai barang buangan hasil aktivitas manusia dalam memanfaatkan alam dan selalu menghasilkan sisa yang dianggap sudah tidak berguna lagi. Jika kita menganggap bahwa sampah adalah sebuah peluang usaha yang dapat meningkatkan perekonomian, tentu saja sampah tersebut tidak begitu saja dibuang, melainkan diolah dan dimanfaatkan sedemikian rupa untuk menghasilkan suatu usaha yang baik.


Timbulnya permasalahan sampah yang ada saat ini tidak terlepas dari peran masyarakat sebagai penghasil sampah, hal tersebut tercantum dalam pasal 40 ayat (2) yang berbunyi “bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah, serta pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.


Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan dan menyehatkan memberikan dampak negatif terhadap pemandangan (estetika) serta dapat menyebarkan penyakit menular. Perhatian pemerintah yang kurang memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengelolaan air yang sudah tercemar dengan sampah, merupakan kendala besar yang dihadapi pemerintah, oleh karenanya langkah yang terbaik yang dilakukan adalah melakukan pencegahan dengan menerapkan peraturan serta menerapkan sanksi yang sudah jelas termuat dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2015 pada pasal 58 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan dalam pengeloaan sampah akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan tentang ancaman hukuman bagi yang melanggar, namun pada kenyataan dilapangan menunjukkan peraturan tersebut tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya dan masih banyak masyarakat yang belum melakukan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dengan baik, mulai dari memilah sampah, menyimpannya, dan membuang sampah pada tempatnya, sehingga banyak kita temui sampah yang tidak terangkut.


Staf di Tempat Pemrosesan Akhir sampah bakung menjelaskan bahwa TPA bakung pada saat ini menggunakan system open dumping atau pembuangan terbuka dimana sampah hanya dihamparkan pada satu lokasi dibiarkan terbuka tanpa pengamanan dan tindakan setelah lokasi tersebut penuh. Pembuangan sampah ini sangat tidak maksimal. Berdasarkan penjelasan staf pengelola TPA bahwa pada awalnya pengelolaan sampah di TPA bakung menggunakan system sanitary landfill namun pada kenyataan saat ini tidak digunakan lagi, hal ini disebabkan karena berbagai kendala yaitu karena keterbatasan lahan untuk TPA, jumlah tenaga kerja, biaya yang dibutuhkan, terkendala dengan jumlah kendaraan serta kondisi peralatan yang telah tua, oleh karena itu system open dumping yang digunakan kembali.


Adapun masalah yang ditemui dilapangan problem klasik sampah selalu dihadapi oleh penduduk dunia, terutama di wilayah perkotaan. Hal ini disebabkan karena usaha mengurangi volume sampah lebih kecil dari pada laju produksinya. Dengan volume timbunan sampah berlebihan menyebabkan kegiatan pengengkutan dan mengolah di TPA diluar kapasitas yang ada.


Namun pengelolaan sampah di TPA dengan cara seperti itu belum sesuai dengan kaidah-kaidah yang ramah lingkungan. Hal ini memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat. Sebagai dampak langsung maupun tidak langsung yang disebabkan pencemaran tersebut bagi penduduk dilapangan perkotaan, khususnya yang berdekatan dengan lokasi penumpukan sampah. dampak langsung adalah timbulnya berbagai penyakit, bau yang tidak sedap, serta mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan. Adapun dampak tidak langsungnya adalah bahaya banjir yang disebabkan oleh terhambatnya arus air selokan dan sungai karena terhalang timbunan sampah.


Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung perlu meningkatkan kembali bentuk mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung agar lebih sering melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat dan juga terus melakukan pembinaan-pembinaan dan pelatihan-pelatihan kepada kelompok bank sampah yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.


Sumber : http://repository.radenintan.ac.id/7658/1/SKRIPSI.pdf






Kuis Topik 14 Kuis Topik 14 Reviewed by ericrizkyy on November 22, 2022 Rating: 5

1 komentar

  1. Did anyone try email verification service from MailVeri? Can you give me some comment? Thanks a lot
    Visit UsTelkom University

    BalasHapus

Latest in Sports