The Concept Of Power Sharing In Indonesia






Trias Politika


Trias Politika adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (function) ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Dalam Trias Politika, kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan:
  1. Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rulemaking function). Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
  2. Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule application function). Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication function). Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Sudahkah Pancasila Diimplementasikan dengan Baik?

         Pancasila merupakan ideologi yang dianut bangsa Indonesia sejak merdeka. Salah satu fungsi Pancasila adalah Pancasila sebagai dasar negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang sangat luas dan bersifat dinamis. Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bersifat dinamis karena mengandung ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. 
          Sifat inilah yang membuat Pancasila sebagai ideologi yang terbuka. Implementasi nilai-nilai Pancasila ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas sumber daya manusia di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara. Sesuai dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sudah seharusnya Pancasila dapat diwujudkan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan negara, namun sudahkah dapat diimplementasikan dengan baik dan benar? Itulah pertanyaannya, lalu bagaimanakah langkah selanjutnya?
           Pancasila sebagai dasar negara atau bisa dimaknai sebagai ideologi negara terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila seyogyanya sudahlah dapat tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku masyarakat Indonesia. Pada kenyataannya, nilai-nilai Pancasila masih belum dapat dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Masih lemahnya keteladanan terhadap nilai-nilai Pancasila menimbulkan tumbuhnya gerakan-gerakan sparatisme dan primordialisme. 
           Hal ini tentu akan mengakibatkan disintegrasi bangsa. Lalu apa yang bisa kita lakukan? Kita baru bisa menjustifikasi apa yang dilakukan orang lain. Namun, kita belum melihat diri kita sendiri apakah sudah mengimplementasikan Pancasila dalam diri kita ataukah hanya konsepnya saja yang baru dikuasai? Dan seharusnya, bukan kita menyalahkan orang lain karena tidak bisa mengimplementasikan Pancasila dengan baik. Namun, mulai dari kita sendiri yang melakukan dan menjalankan kehidupan sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga dapat memberi contoh kepada orang lain bagaimana mengimplementasi Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta tujuan negara dapat terwujud.
The Concept Of Power Sharing In Indonesia The Concept Of Power Sharing In Indonesia Reviewed by ericrizkyy on Agustus 06, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar

Latest in Sports